12 Dokumen Syarat Administrasi Catatan Sipil Pernikahan (File.doc Available)
Tanggal pernikahan semakin dekat, yaitu kurang lebih 3,5 bulan lagi. Saya dan si Tuan Besar mulai mengumpulkan syarat administrasi pernikahan untuk menyatatkan pernikahan kami di catatan sipil. Info dari petugas catatan sipil, sebaiknya mengurus persyaratan administrasi selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pernikahan. Buset, lama juga ya… :D Ternyata selain ke catatan sipilnya, kami juga harus ngurus surat-surat di daerah masing-masing (maklum kota tempat tinggal saya dan pacar berbeda dengan tempat pernikahan, saya dan dia pun beda kota). Singkat kata, inilah berkas-berkas yang harus kami lengkapi dan mungkin juga harus kamu lengkapi untuk mengurus pencatatan pernikahan di catatan sipil:
1. Surat Permohonan Pencatatan Sipil berupa Formulir M1, Formulir M2 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Pernikahan dari mempelai. Ketiga jenis surat ini harus dibuat oleh calon pengantin, dan ditandatangani oleh keduanya dalam satu surat. Contoh formatnya dapat diunduh di sini.
2. Berkas N1 s.d. N5 dari desa.
Berkas N1 adalah surat keterangan untuk nikah, N2 adalah surat keterangan asal usul mempelai, N3 adalah surat persetujuan mempelai, N4 adalah surat keterangan untuk orang tua, dan N5 adalah surat izin orang tua. Masing-masing mempelai membuat kelima surat ini di kantor kelurahan/desa-nya masing-masing. Jadi saat itu, saya mengurus N1-N5 di Pati sementara si Tuan besar (pacar) mengurus berkas N1-N5 nya di Surabaya. Di kelurahan Tuan Besar, pihak kelurahan membuatkan form tersebut, sementara di kota saya saya harus mengetik sendiri an menyerahkan ke kantor kelurahan untuk ditandatangani. Contoh format N1 s.d. N5 dapat diunduh di sini.
3. Foto Copy KTP (dilegalisir)
4. Foto Copy Akta Kelahiran (dilegalisir)
5. Foto Copy Kartu Keluarga
6. Foto Copy Surat Nikah orang tua ( jika ada )
7. Foto Copy KTP 2 orang saksi, yaitu satu dari masing-masing pihak
8. Foto Copy Akta Kematian ( bagi yang cerai mati )
9. Asli Akta Perceraian ( bagi yang cerai hidup )
10. Foto berwarna 4 X 6 berdampingan 4 lembar, tidak tertulis harus menggunakan warna background apa, namun kami menggunakan warna biru menurut anjuran mas mas tukang fotonya. Oiya, mungkin tidak terlalu penting, tapi penting :D jangan lupa bawa make-up ya… Saya menyesal tidak touch-up muka saya sebelum foto padahal dari perjalanan jauh. Tampang saya di foto jadi kucel dan kuyu… T.T padahal itu foto kan mau dipajang di buku nikah seumur hidup ya… hiks…
11. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas untuk mempelai pria dan wanita.
12. Surat Keterangan Imunisasi dari Puskesmas hanya untuk mempelai wanita, imunisasi yang dimaksud adalah imunisasi TT (Tetanus Toksoid, cmiiw).
Related Post: Jasa Katering di Jakarta dan Pricelistnya
Walaupun diminta 3 bulan sebelu pernikahan, menurut pengalaman lebih baik mengurus dokumen syarat pernikahan sedini mungkin. Apalagi bagi calon pengantin yang LDR seperti saya. Ada saja kendala-kendala kecil yang datang. Seperti misalnya ketika mengurus Surat Keterangan Imunisasi; bidan di puskesmas terdekat kantor saya berulang kali menolak untuk mengimunisasi saya karena tekanan darah saya yang terlalu rendah. Alhasil, saya bolak balik ke puskesmas tsb sampai akhirnya tekanan saya cukup sehat untuk dilakukan imunisasi. Hal tersebut membuat pengurusan berkas hampir tertunda dua minggu, karena layanan imunisasi hanya buka dua kali dalam seminggu. :)
So, buat para calon pengantin mulai rajin-rajin cek jadwal dan follow up ini itu ya…
Related Post: Dilema antara Menikah dan Melanjutkan Studi
Komentar
Posting Komentar